KTP
KARTU TANDA PENGENAL
1. Sejarah KTP di Indonesia
Tertib administrasi kependudukan diperlukan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap kepastian status pribadi dan status hukum penduduk di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan baru terbit setelah 61 tahun Indonesia merdeka. Seharusnya Undang-Undang Nomor 23Tahun 2006 ini terbit segera setelah Indonesia merdeka, karena hal-hal yang berkaitan dengan Penduduk dan Warga Negara langsung diamanatkan oleh Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk diatur dengan Undang-Undang.
Sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, pengaturan tentang Administrasi Kependudukan, termasuk di dalamnya pengaturan tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP)diatur oleh peraturan peninggalan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda (Staatsblad) dan setingkat peraturan Menteri. Kondisi ini dipergunakan oleh banyak pihak untuk membuat dokumen kependudukan, termasuk KTP yang identitas penduduknya tidak benar, di samping itu sangat mudah dibuat KTP ganda dan KTP palsu. Kondisi ini masih terus berjalan sampai dengan tahun 2009, meskipun setelah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 diterbitkan, kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya yaitu antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, tetapi hal-hal mendasar dalam Administrasi Kependudukan belum dapat terimplementasi secara benar dan baik.
Baru setelah tersusunnya Kabinet Indonesia Bersatu II Tahun 2009 Menteri Dalam Negeri mengetahui dan memahami kerugian akibat tidak tertibnya Administrasi Kependudukan utamanya menyangkut KTP dengan identitas tidak benar, KTP palsu dan KTP ganda, maka Menteri Dalam Negeri memberanikan diri untuk mengajukan usulan 3 (tiga) Program Strategis Nasional yang meliputi : Pemutakhiran Data Kependudukan, Penerbitan Nomor Induk Kependudukan dan Penerapan KTP Elektronik (e-KTP).
Tiga Program Strategis Nasional tersebut mendapat dukungan yang penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI).
Untuk penerapan e-KTP Menteri Dalam Negeri memprogramkan diselesaikannya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun yaitu tahun 2011 - 2013, guna menghentikan berbagai kerugian Negara yang timbul dari tidak tertibnya administrasi kependudukan serta terbitnya KTP dengan identitas tidak benar, KTP palsu dan KTP ganda (TKI Ilegal, trafficking/perdagangan orang, terorisme dan kejahatan perbankan).
Pelaksanaan Program e-KTP tersebut didukung oleh anggaran yang besar, perencanaan teknis yang matang, oleh karena itu ditargetkan selesai 3 tahun disertai dengan 3 komitmen yang tinggi dari Menteri Dalam Negeri dan jajarannya, yaitu :
a. Program Program e-KTP harus sukses;
b. Tidak boleh ada kerugian keuanganNegara yang ditimbulkan oleh Program Program e-KTP;
c. Dalam pelaksanaan Program e-KTP tidak boleh terjadi pelanggaran terhadap hukum/ketentuan yang berlaku.
2. PERBEDAAN KTP Lama, KTP Nasional dan KTP Elektronik
Dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk memang selalu mengalami perubahan dan secara kasat mata perbedaan antara KTP lama, KTP nasional dan KTP elektronik dapat dibedakan, berikut gambar dan keterangannya.
KTP Lama (KTP Kabupaten) 1978 Karakteristik Teknologi Verifikasi/Validasi
Blanko kertas dan laminasi plastik, stempel asli, pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst. Photo dilekatkkan (lem), nomor serial khusus, tanda tangan/cap jempol, guilloche patterns pada blanko, data tercetak dengan komputer, hanya untuk keperluan identitas diri dan berlaku di tiap Kabupaten/Kota.
|
Gambar KTP Nasional 2004 Karakteristik Teknologi Verifikasi/Validasi
Photo dicetak pada kartu, bahan terbuat dari plastic, pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst, tanda tangan/cap jempol, nomor serial khusus, data tercetak dengan komputer, guilloche patterns pada kartu, berlaku nasional, hanya untuk keperluan ID, tahan lebih lama (tidak mudah lecek), scanning photo dan tanda tangan/cap jempol.
|
Gambar KTP Elektronik (e-KTP) 2011 Karakteristik Teknologi Verifikasi/Validasi
Photo dicetak pada kartu, bahan terbuat dari PVC/PC, pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst, data dicetak dengan komputer, nomor serial khusus, multi aplikasi, berlaku nasional, guilloche patterns pada kartu, diterima secara internasional, mampu menyimpan data, scanning photo dan tanda tangan/cap jempol, tidak bias dipalsukan, data dibaca/ditulis dengan card reader, terdapat mikrocip untuk media penyimpan data, hanya satu kartu untuk satu orang, menyimpan data pinger print biometrik sebagai satu uniq identification personal, satu orang satu kartu (menggantikan), mampu manampung seluruh data personal yang diperlukan dalam multi aplikasi, tingkat kepercayaan terhadap keabsahan kartu sangan tinggi.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar